Adanya peningkatan angka kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara signifikan di Jakarta, serta meningkatnya angka kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak, dengan hal ini diterbitkanlah Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-01/PP/2022. Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa kebijakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022.
Adapun beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut yaitu:
- Pelaksanaan Persidangan
Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak akan dilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Layanan administrasi secara tatap muka
Layanan administrasi secara tatap muka meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan/atau surat-surat lainnya yang di hentikan sementara, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh pelayanan informasi Pengadilan Pajak.
- Layanan Administrasi Lainnya
Layanan administrasi lainnya, meliputi pengiriman salinan putusan, pengiriman berkas permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, dan pengajuan izin kuasa hukum tetap berjalan.
- Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait
Selama periode penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan hari Senin tanggal 14 Februari 2022, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing) dan pendataan.
Selain itu Pengadilan Pajak juga akan melakukan disinfektasi dan strerilisasi pada lingkungan Pengadilan Pajak serta swab test kepada Hakim, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.